Postingan

Advokat : Profesi Bebas dan Mandiri

Lawyers are the only category of people not threatened by the ignorance of laws – Jeremy Bentham Dalam sejarahnya zaman Romawi kuno istilah Advokat adalah jabatan atau profesi yang mulia ( Officium Nobile). Karena pada saat itu Advokat banyak memberikan bantuan hukum kepada orang miskin, mereka menolong orang-orang yang terjebak dengan hukum dan kekuasaan tanpa menerima imbalan atau honorium. Fokus utama mereka adalah menegakkan hak asasi manusia karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa. Di Indonesia sesuai dengan dasar filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa Advokat adalah bagian dari kekuasaan kehakiman hal ini berarti profesi Advokat bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar karena sifatnya yang bebas dan mandiri serta bertanggungjawab. Sehingga dalam negara yang menganut supremasi hukum Advokat adalah profesi yang wajib dilindungi agar tercipta suatu peradilan yang jujur, adil dan m
CATATAN PEMBERANTASAN KORUPSI ERA PEMERINTAHAN JOKOWI-JK BAGIAN 1 : NAWACITA JOKOWI-JK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Tahun 2017, Presiden Jokowi telah menjalankan roda pemerintahannya selama tiga tahun lebih. Waktu yang cukup untuk menguji realisasi atas komitmen antikorupsi Jokowi-JK sesuai dengan sembilan agenda prioritas (Nawacita) yang telah dicanangkan. Komitmen antikorupsi tersebut setidaknya tercantum pada agenda Nawacita pada prioritas kedua dan keempat, yaitu; 1.    Prioritas kedua, Pemerintah tidak absen untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Dengan memberikan prioritas pada Upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu dan lembaga perwakilan. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Konsisten menjalankan agenda reformasi birokrasi perbaikan kualitas pelayanan publik. 2.    Prioritas keempa
Upaya Setya Novanto : Imunitas dan Izin Presiden Sejak putusan Praperadilan yang memenangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah 3 kali memanggil Setya Novanto terkait dengan kasus e-KTP namun sampai saat ini tidak pernah hadir. Pengacara Setya Novanto menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPR tidak dibenarkan karena  Anggota DPR punya hak imunitas yang diberikan oleh undang-undang, sehingga menurutnya anggota DPR tidak dapat diperiksa apabila melakukan tindak pidana, selain itu pengacaranya berkilah bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemeriksan anggota DPR harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Presiden. Hak Imunitas Anggota DPR Hak Imunitas adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada anggota DPR untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, adapun fungsi yang dimaksud adalah fungsi Legislatif, Anggaran dan Pengawasan. Dalam sejarahnya tujuan diberikan hak ini adalah untuk melindung