Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Advokat : Profesi Bebas dan Mandiri

Lawyers are the only category of people not threatened by the ignorance of laws – Jeremy Bentham Dalam sejarahnya zaman Romawi kuno istilah Advokat adalah jabatan atau profesi yang mulia ( Officium Nobile). Karena pada saat itu Advokat banyak memberikan bantuan hukum kepada orang miskin, mereka menolong orang-orang yang terjebak dengan hukum dan kekuasaan tanpa menerima imbalan atau honorium. Fokus utama mereka adalah menegakkan hak asasi manusia karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa. Di Indonesia sesuai dengan dasar filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa Advokat adalah bagian dari kekuasaan kehakiman hal ini berarti profesi Advokat bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar karena sifatnya yang bebas dan mandiri serta bertanggungjawab. Sehingga dalam negara yang menganut supremasi hukum Advokat adalah profesi yang wajib dilindungi agar tercipta suatu peradilan yang jujur, adil dan m