Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017
Upaya Setya Novanto : Imunitas dan Izin Presiden Sejak putusan Praperadilan yang memenangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah 3 kali memanggil Setya Novanto terkait dengan kasus e-KTP namun sampai saat ini tidak pernah hadir. Pengacara Setya Novanto menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPR tidak dibenarkan karena  Anggota DPR punya hak imunitas yang diberikan oleh undang-undang, sehingga menurutnya anggota DPR tidak dapat diperiksa apabila melakukan tindak pidana, selain itu pengacaranya berkilah bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemeriksan anggota DPR harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Presiden. Hak Imunitas Anggota DPR Hak Imunitas adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada anggota DPR untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, adapun fungsi yang dimaksud adalah fungsi Legislatif, Anggaran dan Pengawasan. Dalam sejarahnya tujuan diberikan hak ini adalah untuk melindung