Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2014

Hukum dan Kekuasaan

HUKUM dan KEKUASAAN              Hukum memberi kewenangan kepada kekuasaan untuk membentuk dan menjalankan hukum, sementara hukum adalah produk dari kekuasan. Oleh karena itu hukum yang ada adalah cerminan dari kehendak yang memegang kekuasaan. Kita tidak bisa hanya menyalahkan hukum sebagai produk kekuasaan, tetapi kita juga harus memastikan kekuasaan menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingan rakyat. Yang menjadi permasalahan yang terakhir ini. Apakah hukum yang diciptakan oleh penguasa untuk kepentingan rakyat atau hanya kepentingan kelompok?             Didalam Negara hukum (rechtstaat) seperti Indonesia, hukum adalah panglima dalam mengatur kehidupan masyarakat. Artinya menjunjung tinggi hukum dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai penegak keadilan, pemberi kepastian dan kemanfaatan akan tetapi juga berfungsi sebagai sarana kontrol sosial (social control) dan juga sebagai sarana pembangunan masyarakat (social enginee